Cyberbullying dalam Tinjauan Hukum (Tugas Pengantar Hukum Telematika)


CYBERBULLYING DALAM TINJAUAN HUKUM



Dibuat untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pengantar Hukum Telematika
Dosen: Agus Satory, S.H., M.H.
Disusun oleh:
Gifela Dania Evantamyella (010119093)



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PAKUAN
KOTA BOGOR
2019




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Cyberbullying dalam Tinjauan Hukum”  tepat pada waktunya.

Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Agus Satory, S.H., M.H. pada mata kuliah Pengantar Hukum Telematika. Makalah ini dimaksud agar pembaca lebih memahami bagaimana Cyber Bullying ditinjau dari sudut pandang hukum.

Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya untuk menjadi acuan dalam pembuatan makalah ini. Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dan oleh karena itu, kritik dan saran akan sangat diapresiasi oleh penulis.






Bogor , 12 Maret 2020

      Gifela Dania Evantamyella




   DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................  1
1.1  Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2  Rumusan Masalah..........................................................................................  2
1.3  Tujuan Penulisan............................................................................................. 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA................................................................................. 3
      2.1 Definisi Cyberbullying.................................................................................... 3
      2.2 Aspek-aspek Cyberbullying.............................................................................4
      2.3 Faktor-faktor yang memengaruhi Cyberbullying....................................... .... 6
BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN...............................................................8
      3.1 Pasal-Pasal KUHP mengenai Cyberbullying.................................................. 8
      3.2 Sanksi Pidana Penghinaan di Media Sosial....................................................11
      3.3 Tindakan yang dapat dilakukan korban Bullying di Media Sosial................ 11
      3.4 Tindakan Preventif.........................................................................................12
      3.5 Analisis Kasus................................................................................................13
      3.6 Awal Tercetusnya Peraturan Cyberbullying dalam Undang-undang.............14
      3.7 Survey mengenai Cyberbullying....................................................................15
                a. Survey dari APJII...................................................................................15
                b. Survey dari Ditch The Label..................................................................15
                c. Data tambahan dari KPAI......................................................................16
      3.8 Rentannya UU Cyberbullying menjadi alat kriminalisasi.............................17
      3.9 Dampak Cyberbullying................................................................................. 18
      3.10 Hal-hal yang dapat mencegah Cyberbullying..............................................18
      3.11 Cyberbullying sebelum revisi UU ITE.........................................................20
      3.12  Merunut lemahnya hukum Cyberbullying di Indonesia..............................22
      3.13 Fenomena Cyberbullying dalam kalangan pelajar.......................................25
                            a. Pelaku dan korban Cyberbullying adalah remaja....................25

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN................................................................30
4.1 Kesimpulan.......................................................................................................30
4.2 Saran.................................................................................................................30
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................31





    BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya, dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu, sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya

Kasus Cyberbullying akhir-akhir ini menjadi salah satu masalah terbesar yang rentan dihadapi oleh anak muda bahkan tak jarang orang dewasa pun sekalian dalam kehidupan sehari-hari. Cyberbullying adalah intimidasi, pelecehan atau perlakuan kasar secara verbal dan terus menerus yang dilakukan di dunia maya. Dalam kasus Cyberbullying penindasan yang terjadi melalui dunia maya terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Penindasan Psikologis yang menimbulkan trauma psikologis, ketakutan, depresi, kecemasan, atau stress, serta Penindasan Verbal yang terdeteksi karena tertangkap oleh indera pendengaran, penglihatan, seperti memaki, menghina, menjuluki, mengolok, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyebar gosip dan menyebar fitnah.








1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:

1.         Apa sajakah yang termasuk ke dalam aktivitas-aktivitas Cyberbullying ?
2.         Bagaimanakah Cyberbullying dalam perspektif hukum ?
3.         Apakah sanksi bagi pelaku Cyberbullying ?

1.3  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.         Mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam aktivitas-aktivitas Cyberbullying.
2.         Mengetahui Cyberbullying ditinjau dari sudut pandang hukum.
3.         Mengetahui sanksi yang didapatkan bagi para pelaku Cyberbullying.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA  
2.1   Definisi Cyberbullying
Definisi Cyberbullying Patchin dan Hinduja (2015) menyatakan bahwa cyberbullying adalah perlakuan yang disengaja dan dilakukan secara berulang yang ditimbulkan melalui media teks elektronik atau internet. Menurut Willard (2005) menjelaskan juga bahwa cyberbullying merupakan tindakan kejam yang dilakukan secara sengaja ditunjukkan untuk orang lain dengan cara mengirimkan atau menyebarkan hal atau bahan yang berbahaya yang dapat dilihan dengan bentuk agresi sosial dalam penggunaan internet ataupun teknologi digital lainnya. Kowalski, dkk (2014) juga menambahkan penjelasan dari cyberbullying bahwa konteks elektronik yang dimaksud seperti; email, blogs, pesan instan, pesan teks. Ditujukan kepada seseoang yang tidak dapat dengan mudah membela dirinya. Penjelasan menurut Disa (2011) juga memiliki persamaan dengan diatas bahwa cyberbullying merupakan penyalagunaan teknologi yang dilakukan seseorang dengan cara memberi pesan ataupun mengunggah gambar dan video untuk seseorang yang bertujuan agar seseorang tersebut dapat dipermalukan, disiksa, diolok-olok ataupun memberikan ancaman ke mereka. Tidak hanya itu, Rastati (2016) menambahan bahwa melakukan penyebaran rumor tentang seseorang, mengintannya, ataupun mengancam melalui berbagai media elektronik dapat diklasifikasian sebagai cyberbullying. Pada dasarnya cyberbullying dapat dikatakan lebih mengertikan daripada pembullyian di dunia nyata dikarenakan bully yang diterima tidak hanya di dunia maya saja, tetapi didapatkan dunia nyata juga. Definisi lain menurut Smith (2008) mendefinisikan cyberbullying sebagai perilaku agresif dan disengaja yang dilakukan sekelompok orang atau perorangan, yang menggunakan media elektronik sebagai penghubungnya, yang dilakukan secara berulang-ulang dan tanpa batas waktu terhadap seorang korban yang tidak bisa membela dirinya sendiri. Penelitian ini akan menggunakan definisi teori yang dikembangkan oleh Hinduja dan Patchin (2015), menurut penjelasan para ahli melalui teori-teori diatas dapat disimpulkan bahwa perilaku cyberbullying adalah perilaku penyalahgunaan teknologi yang bertujuan untuk menjatuhkan seseorang dengan memiliki maksud tertentu di media elektronik.
  2.2     Aspek-aspek Cyberbullying.
 Aspek-Aspek Cyberbullying Menurut Willard (2005), aspek-aspek dari cyberbullying memiliki 7 bagian, yaitu:
a. Amarah (Flaming) Flaming memiliki arti perlakuan secara frontal yang menggunakan kata-kata kasar berupa pengiriman pesan, media sosial, bahkan di dalam chat group untuk menghina seseorang.
b. Pelecehan (Harrasment) Harrasment merupakan tindak lanjt dari flaming dimana memberikan gangguan-gangguan melalui berbagai macam jejaring sosial yang dilakukan secara terus menerus bahkan dalam jangka panjang.
c. Fitnah atau Pencemaran Nama Baik (Denigration) Denigration merupakan perilaku mengumbar keburukan atau memfitnah seseorang dengan tujuan untuk merusak citra dan reputasi orang lain yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta dan kebenarannya.
d. Peniruan (Impersonation) Impresonation bisa diartikan sebagai berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik bukan dengan atas nama dirinya (pelaku).
 e. Tipu daya (Outing and Trickey) Outing dan trickey memiliki arti yang berbeda tapi maksud dan tujuan yang sama, dimana outing adalah perilaku yang menyebarkan berbagai rahasia orang lain dari foto, video, apapn itu yang menjadi rahasia seseorang (korban). Sedangkan trickey merupakan perilaku membujuk seseorang (korban) dengan melakukan tipu daya agar mendapatkan berbagai macam rahasia seperti foto atau pribadi orang tersebut.
 f. Pengucilan (Exclusion) Exclusion merupakan perilaku yang dengan sengaja memojokkan seseorang dalam sebuah kelompok atau forum diskusi online.
 g. Penguntitas di Media Sosial (Cyberstalking) Cyberstalking merupakan perilaku dimana seseorang (pelaku) menguntit atau men-stalking seseorang (korban) di media online hingga melakukan pengiriman pesan secara berulang bahkan disertai ancaman atau pengintimidasian.
Patchin dan Hinduja (2015) juga memiliki beberapa aspek mengenai cyberbullying, yaitu: a. Pengulangan (Repetition) Pengulangan adalah hal yang paling penting pada elemen intimidasi. Pengulangan juga merupakan hal yang mudah dikenali dan sering dilakukan di dunia maya sehingga korban merasa terganggu.
b. Niat atau Maksud (Intention) Niat atau maksud adalah hal yang didefinisikan dalam intimidasi sebagai suatu tindakan yang dilakukan dengan cara disengaja yang dapat menyebabkan kerugian pada seseorang.

c. Membahayakan (Harm) Membahayakan pada konsep intimidasi ini didefisinikan sebagai hal yang berbahaya sehingga dapat memakan korban terluka dengan cara tertentu. Kerugian dari konsep membahayakan ini adalah seperti fisik, sosial, psikologis atau perilaku, dan juga emosional.
d. Ketidakseimbangan kekuatan (Imbalance of Power) Ketidakseimbangan kekuatan dapat diartikan sebagai pelaku intimidasi memiliki kekuatan sebenarnya atau lebih besar daripada korban





  2.3.   Faktor-faktor yang mempengaruhi Cyberbullying
 Terdapat lima faktor cyberbullying (Kowalski, 2008), yaitu:
 a. Bullying tradisional Peristiwa bullying yang terjadi di dunia nyata menjadi pengaruh yang besar untuk seseorang memiliki kecenderungan untuk melakukan bullying di dunia maya.
 b. Karakteristik kepribadian
 Seseorang yang kepribadiannya yang cenderung memiliki agresifitas yang tinggi, tidak memiliki empati, tidak dapat mengontrol dirinya, bahkan mudah marah.
c. Persepsi terhadap korban
Segala hal yang dipersepsikan mengenai manusia, seperti tanggapan pada orang-orang terdekat, bagaimana mengambil 18 keputusan tentang karakteristik orang lain atau bagaimana menjelaskan mengapa seseorang melakukan hal tertentu, disebut dengan persepsi interpersonal. Alasan untuk melakukan bullying dikarenakan sifat atau karakteristik dari korban yang mengundang untuk di-bullying.
d. Strain adalah suatu kondisi ketegangan psikis yang ditimbulkan dari hubungan negatif orang lain yang menghasilkan efek negatif (terutama rasa marah dan frustasi) yang mengarah pada kenakalan.
e. Peran interaksi orang tua
Peranan orangtua dalam mengawasi aktivitas anak dalam berinteraksi di internet merupakan faktor yang cukup berpengaruh pada kecenderungan anak untuk terlibat dalam aksi cyberbullying. Orangtua yang tidak terlibat dalam aktivitas online anak menjadikan anak lebih rentan terlibat aksi cyberbullying (Willard, 2005). Menurut Leonardi dan Emilia (2013) menambah adanya faktor yang dapat menpengaruhi perilaku cyberbullying yaitu:
f. Teman sebaya Hubungan dengan teman sebaya bisa mempengaruhi seseorang untuk melakukan cyberbullying, dimana seseorang memiliki kecenderungan untuk diakui oleh teman sebanyanya. Salah satu caranya adalah dengan melakukan agresi seperti cyberbullying.
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa cyberbullying memiliki beragam faktor yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang untuk bertindak demikian.















 

BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN


3.1             Pasal-pasal KUHP mengenai Cyberbullying

          Di Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana Cyberbullying ini. Secara umum Cyberbullying dalam aspek hukum diinterprestasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik Cyberbullying ini adalah sebagaimana tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khusunya Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Namun ketentuan pidana dalam KUHP untuk Cyberbullying sangat sedikit dan tidak sesuai dengan intimidasi, pelecehan atau perlakuan kasar secara verbal secara terus menerus yang dilakukan di dunia maya. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku Cyberbullying. Dimana Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain :
1.       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4).
2.       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2).
3.       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29).
Hukuman yang diterima oleh mereka yang telah melanggar adalahsebagaimana tercantum dalam Pasal 45Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi :
1.       Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
2.       Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
3.       Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

           

Adapun undang – undang yang mengatur cyberbullying dimana dapat dijelaskan pasal – pasal sebagai berikut :
1.         Pasal  27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
2.         Pasal 310 ayat (1) KUHP
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3.         Pasal 28 ayat (1)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
4.         Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”








3.2  Sanksi Pidana Penghinaan di Media Sosial

Soal bully dalam bentuk penghinaan yang dilakukan di media sosial yakni aplikasi pesan instan Whatsapp, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pada prinsipnya, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta

Sementara, soal perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan “turut melakukan” tindak pidana (medepleger). “Turut melakukan” di sini dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan 'Turut Melakukan' dengan 'Membantu Melakukan' Tindak Pidana.

3.3  Tindakan yang Dapat Dilakukan Korban Bullying di Media Sosial

Pengaduan oleh korban penghinaan di media sosial dapat dilakukan melalui Layanan Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat, yakni kepolisian. Terkait ini, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur:

1.      Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
2.      …;
3.      …;
4.      …;
5.      …;
6.      Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.


3.4  Peran Pemerintah dalam UU ITE

Pengertian peran pemerintah dalam Pasal 40 UU ITE ialah (i) pemerintah memfasilitasi pemanfaatann teknologi informasi dan juga transaksi elektronik; (ii) melindungi kepentingan umumm dari segala jenis gangguann sebagai akibat penyalahgunaann informasi elektronik dan transaksii elektronik yang menggangguu ketertiban umum, sesuai dengann peraturan perundang-undangan; (iii) Pemerintah menetapkan instansii atau institusi yang mempunyai data elektronik strategis yangg wajib dilindungi; (iv) Instansi atauu institusi sebagaimana dimaksud pada butir (iii) harus membuat dokumen elektronikk dan rekam cadang elektroniknyaa setelah menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data; (v) Instansi atau institusi lain selain diatur pada butir (iv) membuat dokumen elektronik dari rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan dengan perlindungan data yang dimilikinya[1]




3.5   Analisis Kasus

Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 471 /Pid.Sus/2013/PN.Slmn. Diketahui Terdakwa di akun media sosial miliknya mentweet yang isinya menngatai saksi penjaga kost dengan kata-kata kasar dan tidak pantas. Saksi merasa dirugikan dan merasa dipermalukan atas tuduhan terdakwa yang menyerang harga dirinya, merasa malu dan dirugikan karena kata-kata seperti itu.
        Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sebesar Rp 1 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pentolan grup musik Dewa itu dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bunyi pasal 45A ayat 2 tersebut adalah 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.




3.6   Awal Tercetusnya Peraturan Cyberbullying dalam Undang-Undang

Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah dibahas dalam Panitia Kerja DPR RI bersama pemerintah mengadopsi pengaturan mengenai cyberbullying. "Dalam UU ITE yang baru nanti, aparat hukum tidak bisa menahan tersangka penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Hukuman hanya boleh dilakukan jika sudah ada keputusan pengadilan tetap. UU ITE yg baru juga mengatur Cyber Bulying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik sebagai ekstensi pasal 29 yang lama RUU REVISI UU ITE," jelas Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henri Subiakto di Jakarta, menurut Henri Subiakto, setelah setelah melewati dua kali rapat kerja dan lima kali rapat Panja, akhirnya substansi RUU Revisi UU ITE rampung dibahas. Pemerintah bersama Panitia Kerja DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Henri Subiakto yang menjadi Ketua Tim Antar Kementerian untuk pembahasan Revisi UU ITE itu menyatakan penghargaan kepada seluruh anggota tim baik dari Kementerian Kominfo, Kejaksaaan, Kementerian Hukum dan HAM, Tim Ahli Hukum, Ahli Teknologi Informasi, Ahli Bahasa, serta seluruh Panja di DPR.
Beberapa substansi dalam pembahasan Revisi UU ITE yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR sebagai berikut:
1.      Menurunkan ancaman pidana penghinaan/pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun, sehingga tidak ada potensi utk dilakukan penahanan.
2.      Menegaskan bahwa pidana penghinaan/pencemaran nama baik adalah delik aduan.
3.      Menegaskan bahwa ketentuan pidana penghinaan/pencemaran nama baik pada UU ITE adalah merujuk pada Pasal 310 & 311 KUHP.
4.      Menegaskan bahwa pidana pengancaman/pemerasan merujuk pada Pasal 368 & 369 KUHP.
5.      Menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi pada Pasal 29, dari 12 tahun menjadi 4 tahun.
6.      Mengharmoniskan ketentuan penangkapan-penahanan, penggeledahan-penyitaan dengan KUHAP.
7.      Memasukkan ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana Pasal 29.

3.7  Survey mengenai Cyberbullying

a.Survey dari APJII

Survei Penetrasi Internet dan Perilaku Pengguna Internet di Indonesia 2018 yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan, 49% pengguna internet pernah dirisak (di-bully) dalam bentuk diejek atau dilecehkan di media sosial. Adapun pengguna internet yang tidak pernah dirisak sebesar 47,2%.

Respons pengguna internet terhadap aksi bullying bervariasi. Sebanyak 31,6% pihak yang dirisak membiarkan tindakan tersebut. Sementara, pengguna ingternet yang merespons dengan membalas sebesar 7,9%. Ada juga pengguna yang menghapus ejekan tersebut sebanyak 5,2%. Sementara itu, pengguna ingternet yang melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib hanya 3,6%.
Survei APJI diselenggarakan pada 9 Maret-14 April 2019 bekerja sama dengan Polling Indonesia. Responden berjumlah 5.900 orang dari seluruh Indonesia dengan margin of error 1,28%

          b.Survey dari Ditch the Label

Ditch The Label juga menemukan bahwa 69 persen anak muda pernah melakukan sesuatu yang bisa dikategorikan cyber-bullying terhadap orang lain. Sedangkan 17 persen mengaku pernah menjadi korban. Salah satu penyebab cyber-bullying adalah soal penampilan.
Dikutip dari BBC, Direktur Eksekutif Ditch The Label, Liam Hackett mengatakan,"Ada tren di mana anak muda berusaha meningkatkan citra mereka secara online dan tidak benar-benar menunjukkan kenyataan."
Ini konsisten dengan pengakuan 47 persen anak muda yang tak mau menunjukkan hal-hal buruk dalam kehidupan mereka di media sosial dan hanya menunjukkan versi hidup yang sudah diberi filter. Suka atau tidak, ini adalah dampak dari kekhawatiran akan cyber-bullying sehingga mereka berusaha memperlihatkan bahwa hidup mereka sempurna.
"Tak hanya internet mendefinisikan ulang iklim perundungan, tapi juga punya dampak yang jelas terhadap identitas, perilaku dan kepribadian anak muda yang menggunakannya," tambah Hackett. Ini menegaskan cyber-bullying memang menjadi tantangan tersendiri dalam kehidupan bermedia sosial.
c.       Data tambahan dari KPAI
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa kasus cyberbullying terus meningkat di setiap tahunnya. Laporan yang dikumpulkan oleh KPAI, berdasarkan dari laporan baik pengaduan langsung maupun secara online, pada 2016 sudah mencapai 90 kasus, dilanjut pada 2017 sebanyak 128 kasus, dan pada 2018 sebanyak 221 kasus. Meski payung hukum sudah jelas ada para korban memilih untuk diam dikarenakan mereka tidak tahu jika perbuatan tersebut sudah termasuk ke dalam perbuatan bullying atau cyberbullying.
Maman Budiman, S.H., M.H., Dosen Ahli Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) Bandung mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-Undang seperti UU ITE dalam permasalahan cyberbullying. Jejak digital juga bisa di-tracking apabila ada bukti kongkrit.

3.8  Rentannya UU Cyberbullying menjadi alat kriminalisasi
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, sangat sulit merumuskan tindak pidana cyber bullying dalam UU ITE tanpa merusak kebebasan berekspresi.
Supriyadi menyebutkan, Pasal 29 UU ITE telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ”ancaman” atau upaya ”menakut-nakuti”.
Bunyi pasal detilnya, yakni: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3).
Aksi cyber bullying ini sedianya akan disisipkan di Pasal 29 tersebut.
Namun, imbuhnya, ICJR menilai upaya pemerintah memasukkan klausul soal cyber bullying berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi.
“Tampaknya semua masalah yang ada di dunia maya melulu akan diselesaikan dengan cara penggunaan hukuman pidana, dengan ancaman penjara yang berat,” ujar Supriyadi, dikutip dari CNN Indonesia.
ICJR tak memungkiri, memang ada persoalan di dunia maya terkait cyber bullying. Namun, seperti apa cara merumuskan tindak pidananya dalam Pasal 29 UU ITE ini justru yang akan menjadi masalah serius.
Karena di dunia nyata saja banyak ahli pidana dan negara-negara lain mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian cyber bullying,” ucapnya.
Jadi, jika bab perisakan diatur dalam revisi UU ITE, justru tak sinkron, mengingat sampai saat ini Indonesia belum memiliki definisi hukum yang baku mengenai cyber bullying itu sendiri. Revisi UU ITE justru memaksa memberikan pengertian baku mengenai cyber bullying di dunia maya.


Supriyadi menambahkan, karena tidak ada definisi yang baku mengenai cyber bullying, maka ICJR mengkhawatirkan rumusan yang akan digunakan bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran. Dengan kondisi demikian maka tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakan hukumnya.
“Dengan demikian maka terbuka lah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya. Dengan masuknya tindak pidana baru ini disertai ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini, maka jelaslah bahwa revisi UU ITE ke depannya masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia,” kata dia lagi.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komarudin. Sebagaimana dilaporkan Kompas, ia menilai hingga saat ini definisi mengenai cyber bullying yang dirumuskan masih belum jelas.

3.9  Dampak Cyberbullying
            Kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman sepantaran melalui media cyber atau internet cyberbullying sering kali depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya ketika diserang,selain itu kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika dibandingkan dengan kekerasan secara fisik
            Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan  yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu. Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.

3.10                    Hal-Hal yang Dapat Mencegah Cyberbullying
Untuk mencegah terjadinya cyberbullying bisa juga dengan beberapa poin yang harus kita semua sadari pada saat berinteraksi di dunia maya adalah:
1.   Berkomunikasi menggunakan teks memiliki resiko salah faham  lebih besar dibandingkan menggunakan panca indera kita. Oleh karena itu persiapkan mental kita agar tidak terjebak dalam emosi, flame war, yang akhirnya jika salah justru malah jadinya praktik cyberbullying yang terjadi.
2.   Hindari asumsi dengan cara terus berusaha memahami lawan bicara kita smpai kita benar-benar faham. Asumsi adalah sumber dari segala malapetaka. Karena dengan asumsi, secara sepihak kita mulai menghakimi orang lain tanpa tahu pasti kejadian sebenarnya. Ini bisa berakhir pada tindakan cyberbullying  juga.
3.   Hindari penghakiman massa secara langsung di media-media sosial, walaupun hanya dengan meretweet/repost, karena efek retweet/repost ini adalah memberikan amplifikasi  pada sebuah statement yg bisa saja berupa serangan berupa asumsi. Ini yang  kadang  tidak disadari oleh teman-teman di dunia maya.






















3.11 Cyberbullying sebelum revisi UU ITE
Perkembangan yang pesat dalam teknologi internet menyebabkan munculnya jenis-jenis kejahatan baru. Cyber bullying merupakan salah satu fenomena yang terjadi karena perkembangan teknologi internet. Pada kenyataanya terdapat banyak kasus baik di luar negeri maupun di Indonesia yang menyangkut tentang cyber bullyingCyber bullying ini dapat dikatakan sebagai bentuk perluasan dari kejahatan bullyingCyber bullying ini telah banyak terjadi di Indonesia terutama bagi anak-anak dan remaja, sebagaimana yang diketahui dengan melihat pembahasan di atas, masih banyak anak-anak yang belum mengerti peruntukan internet terutama media sosial, namun sudah banyak yang menggunakannya tentunya dengan pengetahuan yang masih terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan cyber bullying.
Dalam hukum Indonesia peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cyber bullying adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelum adanya UU ITE, peraturan yang sering digunakan adalah Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Namun menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tersebut tidak dapat digunakan untuk perbuatan cyber bullying. Pada tahun 2016, diterbitkan peraturan baru terkait dengan ITE, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pencegahan terhadap cyber bullying sangatlah penting. Salah satu pihak yang dapat melakukan pencegahan adalah pihak keluarga, sekolah, dan kepolisian. Kepolisian sebagai lembaga yang bertugas untuk melindungi masyarakat serta berwenang menegakkan hukum merupakan lembaga yang dapat melakukan pencegahan sekaligus penanggulangan terhadap cyber bullying.

Cyber bullying merupakan suatu permasalahan yang memerlukan perhatian yang lebih mendalam. Pembahasan terkait aspek hukum dari cyber bullying merupakan hal yang penting untuk didapatkan oleh remaja agar penggunaan teknologi internet menjadi lebih bijak dan menambah pengetahuan untuk mencegah dampak-dampak negatif dari teknologi internet. Oleh karena itulah, kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) mengadakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Memahami Aspek Hukum Cyber Bullying dalam Kehidupan Remaja”.
Materi pelatihan hukum ini dibawakan secara langsung oleh 8 (delapan) orang anggota LBH “Pengayoman” UNPAR (kepala, staf, dan relawan) serta ditujukan kepada siswa/i kelas X Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Bandung yang terbagi dalam 8 (delapan) kelas, meliputi kelas X-MIPA 1 hingga X-MIPA 8. Pelaksanaan dari acara penyuluhan hukum tersebut berlangsung secara bertahap selama 3 (tiga) hari mengikuti jadwal kelas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang diasuh oleh Ibu Rita Asmara Mukti, S.Pd.
Kegiatan pelatihan hukum ini terdiri dari 2 sesi, yakni sesi penyampaian materi dan sesi tanya jawab. Dalam sesi penyampaian materi, setiap anggota LBH “Pengaoman” UNPAR menyampaikan materi mengenai:
1.      Pengertian dan karakteristik Cyber Bullying menurut para ahli;
2.      Jenis-jenis Cyber Bullying menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
3.      Ketentuan pidana terkait cyber bullying dalam UU ITE;
4.      Pengertian dan pengaturan berita palsu (hoax) dalam UU ITE;
5.      Dampak dari peredaran berita palsu (hoax);
6.      Ketentuan pidana bagi pembuat dan penyebar berita palsu (hoax) menurut UU ITE;
7.      Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi penyebaran berita palsu (hoax);
8.      Perlindungan hukum terkait cyber bullying bagi remaja;
9.      Pemahaman terkait pelaku dan korban cyber bullying;
10.  Dampak dari cyber bullying.


3.12   Merunut lemahnya hukum Cyberbullying di Indonesia.

Akhir 2018, aktris Ussy Sulistiawati melaporkan beberapa pengguna media sosial Instagram atas tindakan mereka yang menghina fisik anak-anaknya.
Yang menarik dari kasus tersebut adalah Ussy melaporkan para pelaku dengan delik pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik (ITE) bukan dengan delik cyberbullying yang terdapat dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang mengganti sebagian substansi UU ITE yang lama.
Minimnya penggunaan delik cyberbullying nampaknya bermula dari definisi yang salah kaprah dalam penyusunan Undang-Undangnya. Istilah yang digunakan terkesan membingungkan.
Hal ini membuat para penegak hukum cenderung menganggap pencemaran nama baik dan cyberbullying adalah delik yang sama padahal sifat kedua tindak kejahatan tersebut berbeda. Jika pencemaran nama baik menyerang kehormatan atau reputasi, maka cyberbullying tak selalu berupa hinaan, namun bisa juga berbentuk ancaman atau intimidasi.
Akibatnya adalah pada produk hukum yang tidak efektif dalam penindakan kasus-kasus cyberbullying di Indonesia. Peristiwa cyberbullying kini semakin sering terjadi seiring dengan derasnya arus informasi melalui media sosial.
Data kasus cyberbullying di Indonesia secara menyeluruh sulit ditemukan. Namun, data dari Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa setidaknya ada 25 kasus cyberbullying dilaporkan setiap harinya . Selain itu data tahun 2018 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan jumlah angka anak korban bullying mencapai 22,4%. Tingginya angka tersebut dipicu oleh tingginya konsumsi internet pada anak-anak.
Sayangnya, dari ranah hukum, aturan hukum tentang cyberbullying masih lemah sehingga tidak bisa digunakan secara efektif di persidangan.
Pemerintah berusaha mengisi kekosongan hukum terkait cyberbullying dengan memasukkan delik cyberbullying dalam Perubahan UU ITE. Namun pasal tersebut memiliki definisi yang terbatas karena hanya memaknai cyberbullying sebagai bentuk “ancaman kekerasan” atau “menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. Padahal ada banyak bentuk-bentuk cyberbullying, antara lain pelecehan dan intimidasi.
Jadi menurut pengamatan saya, ketidakefektifan pasal cyberbullying yang ada dikarenakan definisi cyberbullying sendiri yang bermasalah.

Bullying dan cyberbullying jelas merupakan istilah asing. Sampai saat ini belum ada konsistensi padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Setidaknya ada dua kata dalam bahasa Indonesia yang lekat dengan bullying, yaitu perundungan dan perisakan. Tetapi, pencarian melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI) pun tidak memberi banyak kejelasan arti. Perundungan dimaknai sebagai perbuatan merundung (yang juga tidak dapat ditemukan artinya). Sementara perisakan dimaknai sebagai proses, cara, perbuatan merisak yang lagi-lagi sebuah kata yang maknanya masih rancu karena tidak umum digunakan dalam Bahasa Indonesia.
Sebetulnya ada alternatif kata lain yang mungkin lebih tepat digunakan untuk menerjemahkan bullying, yaitu penindasan. Menurut saya, kata penindasan ini selaras dengan definisi bullying yang digunakan oleh seorang pakar dan konsultan pola asuh anak Barbara Coloroso.
Coloroso membagi tiga bentuk dasar penindasan tersebut : fisik, verbal dan relasional. Namun perlu diingat bahwa dalam ranah hukum, berbeda dengan fisik dan verbal, penindasan relasional sukar untuk dibuktikan di pengadilan karena sifatnya berupa pengucilan dari pergaulan.
Oleh karena itu dalam konteks kasus bullying dan cyberbullyingdua bentuk penindasan fisik dan verbal lebih tepat dipakai dibanding yang relasional. Hal ini dikarenakan pembuktian penindasan fisik bisa dilihat dari luka fisik, sementara kekerasan verbal bisa terlihat dari trauma dan rasa takut. Sedangkan untuk yang bersifat relasional susah untuk dibuktikan.
Sayangnya, saat ini pasal bullying dan cyberbullying yang ada di Indonesia tidak memasukkan penindasan fisik dan verbal. Definisi yang dibuat tampak tergesa-gesa sehingga terkesan tidak tegas. Akibat definisi yang terlalu sempit inilah maka banyak kasus cyberbullying yang salah kaprah menggunakan delik pencemaran nama baik.
Setidaknya ada beberapa hal yang bisa dirumuskan untuk mengisi pengaturan cyberbullying yang salah kaprah di Indonesia.
Pertama, definisikan terlebih dahulu apa itu bullying, lewat kata perisakan atau perundungan. Saya sendiri lebih condong kepada kata penindasan; meskipun bentuk-bentuk penindasan yang dilakukan harus dibatasi hanya fisik dan verbal saja atas dasar lebih mudah untuk dibuktikan.
Setelah menegaskan definisi cyberbullying dalam UU ITE, maka langkah selanjutnya untuk menguatkan perlindungan terhadap korban anak-anak adalah perumusan pasal baru dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal ini mengingat praktik bullying dan cyberbullying banyak menimpa anak-anak.
Menyusun ulang definisi cyberbullying dalam hukum Indonesia merupakan langkah yang tepat. Dengan definisi yang lebih tepat diharapkan aturan hukum akan lebih bisa melindungi mereka yang lemah dan mengalami penindasan.





3.13 Fenomena Cyberbullying dalam kalangan pelajar.

Dari hasil penyajian data, yang terjadi di lapangan yaitu tindakan cyberbullying, dimana seorang anak yang mengintimidasi seseorang yang dianggap lemah. Intimidasi yang terjadi yaitu melalui sarana teknologi, melalui jejaring sosial, khususnya FB. Sebelum cyberbullying, hal yang terjadi terlebih dahulu ialah tindakan bullying. Yakni, tindakan yang kemudian digunakan untuk menunjuk perilaku agresif seseorang atau sekelompok untuk menyakiti korban. Tindakan bullying dapat berupa fisik, dengan cara menampar atau mencederai, kemudian dapat berupa verbal, ini biasanya dengan cara menghina, mengolok, juga memaki dan mengancam. Namun tindakan bullying melalui media cyber ini lebih ke tindakan berupa verbal. Yakni bentuk komunikasi yang disampaikan komunikator kepada komunikan dengan cara tertulis atau lisan (DeVito, 2011:128). Pada kasus cyberbullying yang ditemukan di lapangan, pelaku memang menggunakan bentuk komunikasi verbal dengan menuliskan apa yang sedang dialaminya ke media sosial FB.
 a.Pelaku dan Korban cyberbullying Adalah Remaja
Pada penelitian ini penekanan yang diambil adalah masa remaja dikarenakan pada usia ini banyak terjadi perubahan baik psikis atau fisik yang dialami sebagai masa transisi antara anak-anak ke usia dewasa, yang menuntut mereka tampil sebagai sosok yang berbeda yaitu menjadi apa yang diinginkan dan meninggalkan kenyamanan pada usia anak-anak. Berdasarkan dari hasil penyajian data, pelajar yang menggunakan FB ialah pelajar yang berusia 15-17 tahun. Pada usia tersebut, pelajar ini dapat dikatakan remaja, karena anak yang dikatakan remaja ialah yang berusia diantara 12-22 tahun (Haryanto, 2011). Sehingga disimpulkan bahwa usia informan yang menjadi pelaku dan korban cyberbullying dalam penelitian ini merupakan anak-anak yang tergolong remaja yaitu 15-17 tahun dan berada diantara 12-22 tahun. Pada hakikatnya masa remaja merupakan masa dimana seorang anak senang untuk mencoba sesuatu yang baru dikenalnya. Seperti halnya dalam menggunakan FB, dari penyajian data ditemukan bahwa semua informan memiliki akun FB. Mereka memiliki akun FB dengan alasan tersendiri. Dalam tradisi sosiopsikologis, banyak yang berkonsentrasi pada pengaruh individu dari media, namun pada akhirnya saat ini kita beralih pada bagaimana individu diyakini terpengaruh karena media (Little John, 2009:422). Dimana dengan hadirnya berbagai macam kecanggihan teknologi membuat banyaknya individu serta intensitas penggunaan media, yang akan memengaruhi orang lain dalam penggunaan media, khususnya FB yang juga memiliki dampak positif dan negatif. salah satu informan yang bernama Sina, remaja berusia 17 tahun ini melakukan cyberbullying karena dia merasa tersinggung, ketika dia juga menjadi korban sekaligus pelaku cyberbullying. Ada seseorang yang menjelek-jelekkannya, sehingga dia tersinggung dan memilih FB menjadi tempat dia mengungkapkan kekesalannya. Dengan mengeluarkan kalimat kasar seperti yang sudah tertera pada gambar 1, dia merasa itu cara yang tepat untuknya membalas orang tersebut. Dalam hal ini, terkait psikologi perkembangan remaja, dimana pada masa ini adalah masa yang penuh dengan permasalahan. Statemen ini sudah dikemukakan jauh pada masa lalu yaitu di awal abad ke-20 oleh Bapak Psikologi Remaja yaitu Stanley Hall (Asrori, 2011). Sehingga memang pada saat remaja mereka akan mencoba melakukan hal-hal baru. Seperti pacaran di usia remaja, ketika hubungan itu berakhir mereka akan merasakan sakit hati. Kemudian mencari tempat yang dirasa cocok untuk berbagi. FB menjadi pilihan, hingga akhirnya tanpa disadari mereka melakukan tindakan cyberbullying. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ISSN. 2442-6962 Vol. 4, No. 3 (2015) 446 www.publikasi.unitri.ac.id Cyberbullier Tidak Memahami Agreement Penggunaan Jejaring Sosial FB Dari hasil penyajian data, informan perempuan yang bernama Sina dan merupakan pelaku cyberbullying ini, mengaku awal mula memiliki akun FB ketika melihat teman-teman, kakak dan ayahnya juga memiliki akun FB. Sehingga dia juga tertarik untuk membuat akun FB, dan meminta kakaknya untuk membuatkannya. Adanya imitasi yaitu proses pembentukan nilai melalui dengan meniru cara- cara orang lain, baik itu dari cara gaya hidup, maupun penampilan yang dimiliki orang lain (Hendra, 2012), yang terjadi pada informan pelaku cyberbullying. Biasanya imitasi terjadi pertama kali pada lingkungan keluarga, kemudian tetangga, lalu lingkungan masyarakat. Dimana hal ini terjadi pada informan perempuan, Sina ketika wawancara pada 23 Mei 2015, dia mengatakan belajar menggunakan FB dari kakaknya. Ketika dia memiliki akun FB, awalnya dia hanya mencoba meng-update status yang biasa saja, namun lama-kelamaan sambil mempelajari menggunakan FB melalui kakaknya, dia mengikuti hampir semua apa yang dilakukan kakaknya d FB. Salah satunya menyampaikan kekesalan terhadap orang lain dengan cara mengejek, dan menghina. Dalam ilmu komunikasi, pada saat Sina menerima pesan atau informasi yang disampaikan kakaknya, dia sudah menerima dengan baik. Dimana ada kesamaan pemikiran tentang bagaimana cara menggunakan FB. Dalam ilmu komunikasi pula, kita berkata, pesan diberi makna berlainan oleh orang yang berbeda. Words don’t mean; people mean. Kata-kata tidak mempunyai makna; oranglah yang memberi makna (Rakhmat, 2007: 49). Maka ketika Sina melakukan hal yang sama seperti kakaknya d FB yaitu mem-bully, kalimat yang disampaikannya akan dimaknai oleh pembaca, yaitu komunikan atau pengguna dari akun lain yang merupakan teman dalam FB miliknya. Bila melihat dari proses komunikasi intrapersonal, seseorang memberikan informasi dan pesan secara pribadi terhadap seseorang lainnya. Meskipun demikian, pesan tersebut tidaklah mudah untuk dipahami secara personal ke personal dan bisa jadi satu pesan yang sama akan menghasilkan makna yang berbeda. Hal ini disebabkan karena proses komunikasi intrapersonal yang dilakukan tanpa melalui proses tatap muka antara pengirim dan penerima pesan. Seperti yang kita ketahui, bahwa pada saat akan membuat akun FB, selain seseorang harus memiliki e-mail, juga harus mengkonfirmasi usia, dan membaca agreement atau ketentuan dan kebijakan yang telah diatur oleh FB. Bahwa pada poin keamanan dan pendaftaran keamanan dalam penggunaan FB, tertulis bahwa pengguna tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan tidak baik. Tidak akan mengganggu, mengintimidasi, melecehkan orang lain dan tentu saja tidak memberikan keterangan atau identitas palsu di FB. Namun pada kenyataannya yang terjadi ialah sebaliknya. Sehingga ketika Sina dibuatkan akun FB oleh kakaknya, dia hanya tinggal mengoperasikannya saja, tanpa tahu bahwa ada hal penting yang harus diperhatikan. Remaja-remaja ini sudah memiliki FB pada usia yang sebenarnya tidak boleh mengoperasikan FB. Karena rasa ingin tahu bagaimana keadaan di dunia maya, maka mereka memanipulasi data usia pada saat pembuatan FB. Pada pelaku cyberbullying pria, Galuh mengaku memiliki FB sejak SD, seperti yang kita ketahui usia anak SD merupakan usia pada proses pembelajaran yang berkisar pada usia 6-11 tahun. Sementara batas usia seseorang boleh menggunakan FB ialah pada usia 13 tahun keatas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa remaja yang melakukan cyberbullying memang tidak memahami adanya agreement pada penggunaan FB. Menurut Sina, dia hanya menggunakan saja, dan tidak pernah tahu jika ada ketentuan yang membatasi dalam penggunaan FB, status apapun yang di update olehnya tidak akan mengganggu orang lain. Perkelahian Dimulai di Lingkungan Sekolah JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ISSN. 2442-6962 Vol. 4, No. 3 (2015) 447 www.publikasi.unitri.ac.id Hampir semua remaja yang ditemukan melakukan cyberbullying melakukan hal tersebut karena terlebih dahulu memiliki masalah di lingkungan sekitarnya, terutama lingkungan sekolah. Hal tersebut dikarenakan pada lingkungan sekolah, mereka lebih banyak berkomunikasi bersama teman sebayanya. Pada usia remaja, apalagi ketika SMA dan SMK, merupakan usia dimana proses pencarian jati diri seorang remaja sedang berlangsung. Mencoba hal-hal baru, memiliki sekelompok teman yang menurutnya memiliki satu hobby dengannya, yang biasa disebut dengan “geng”. Menurut Erickson (dalam Asrori 2011), masa remaja adalah masa terjadinya krisis identitas atau pencarian identitas diri. Karakteristik remaja yang sedang berproses untuk mencari identitas diri ini juga sering menimbulkan masalah pada diri remaja. Hal itu terjadi pada Sina, pada hasil penyajian data yang mengaku pernah ikut mengomentari status teman satu “geng” nya yang sedang berkelahi dengan orang lain. Karena dia merasa adalah seorang teman yang harus membantu, maka dia mengatakan ikut berkomentar dengan mengeluarkan kalimat ejekan dan sindiran terhadap orang yang menjadi korbannya. Sehingga dapat dilihat bahwa tindakan yang terjadi yaitu karena ingin membantu teman satu “geng” di sekolahnya, dia juga secara tidak langsung melakukan tindakan cyberbullying. Perilaku atau tindakan cyberbullying ini juga merupakan perilaku agresif, dimana hal ini termasuk dalam conduct disorder, yaitu perilaku mengganggu fisik dan mental serta mencelakai atau melukai fisik orang lain (Aini, 2012). Jika dilihat pada kasus cyberbullying, tindakan yang pelaku pertama adalah mengintimidasi korbannya melalui kalimat yang disampaikan pada jejaring sosial FB, kemudian jika pelaku mendapatkan feedback dari korban, sehingga menyebabkan korban sakit hati akan ada kemungkinan tindakan kekerasan lainnya terjadi. Hal itu dapat menyebabkan mencelakai atau melukai fisik orang lain Dalam teori Bandura tentang kepribadian dan gangguan perilaku, setiap anak memiliki kepribadian yang merupakan watak yang permanen dan karakter individual yang memberikan konsistensi dan kekhasan pada perilaku seseorang. Faktor-faktor penentu kepribadian tersebut ialah faktor kognitif, seperti memori, antisipasi, perencanaan, dan kemampuan penilaian (Aini, 2012). Namun menurut teori ini pula, bahwa individu tidak dapat berdiri sendiri dalam memproduksi perilaku. Kepribadian dan perilaku individu bersama dengan faktor lingkungan saling berinteraksi dan saling mempengaruhi dalam merespon situasi yang dihadapi (Feist & Feist, dalam Aini, 2012) Analisa lain yang ditemukan dalam penelitian ini mengenai tindakan cyberbullying yaitu, perilaku agresif anak khususnya remaja terbentuk dari pengamatan mereka terhadap orang lain, pengalaman langsung, penguatan-penguatan positif maupun negative , pelatihan, instruksi, dan keyakinan yang keliru (Bandura, dalam Aini, 2012). Seperti yang terjadi pada Sina yang mengatakan dia melakukan tindakan cyberbullying karena dia sudah biasa melihat status FB dengan meng-update status cacian, makian dan lain sebagainya. Sehingga dia juga tidak ragu untuk melakukan tindakan tersebut.





 

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


4.1.Kesimpulan

Di Indonesia, implementasi peraturan perundang-undangan akan kasus Cyberbullying memang sudah berjalan dengan baik, namun masih banyak orang kalangan bawah yang tidak mengetahui akan peraturan perundang-undangan yang mengatur Cyberbullying dan mengindahkannya begitu saja yang mengakibatkan dampak buruk pada diri korban bullying menjadi terpojokan bahkan bunuh diri akibat depresi yang diderita.


4.2.Saran

Untuk mencegah kasus Cyberbullying agar tidak semakin marak, maka dari itu pentingnya seluruh elemen masyarakat baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali, berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam aktivitas Cyberbullying dan juga sanksi yang berlaku agar pengguna Internet khususnya jejaring sosial, dapat lebih berhati-hati dalam menjaga tingkah lakunya di dunia maya.







DAFTAR PUSTAKA

·         Tanahlautkab.go.id (2018, 9 Januari), Cyber Bullying dalam Aspek Hukum. Diakses pada 17 Maret 2020, dari http://www.jdih.tanahlautkab.go.id/berita/detail/cyber-bullying-dalam-aspek-hukum
·         Hukumonline.com (2018, 20 Juli), Sanksi bagi Pem-Bully di Media Sosial. Diakses pada 17 Maret 2020, dari
·         Kominfo.go.id (2016, 1 September), Revisi UU ITE, Atur Soal Cyberbullying. Diakses pada 17 Maret 2020, dari
·         cnnindonesia.com (2018, 16 April), Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Didakwa UU ITE. Diakses pada 17 Maret 2020, dari
·         buletin.k-pin.org (2018, 3 Juni), Perilaku Cyberbullying: Bentuk dan Penyebabnya. Diakses pada 17 Maret 2020, dari
·         academia.edu (2016), Perilaku Cyberbullying Berdampak pada Tindakan Bunuh Diri. Diakses pada 17 Maret 2020, dari
·         http://fitriafebrika0296.blogspot.com/ (2015,3 Mei), Cyber Bullying. Diakses pada 17 Maret 2020, dari
·         Agus Satory, “Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Sosiologi”,Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 3 Nomor 2, September 2017-OJS Unida, tersedia di : https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/download/956/701, diakses tanggal 17 Maret 2020













































.









                                                    




[1]  Agus Satory, “Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Sosiologi”,Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 3 Nomor 2, September 2017-OJS Unida, tersedia di : https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/download/956/701, diakses tanggal 17 Maret 2020

Komentar