Cyberbullying dalam Tinjauan Hukum (Tugas Pengantar Hukum Telematika)
CYBERBULLYING
DALAM TINJAUAN HUKUM
Dibuat untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Pengantar Hukum Telematika
Dosen: Agus
Satory, S.H., M.H.
Disusun oleh:
Gifela
Dania Evantamyella (010119093)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
PAKUAN
KOTA BOGOR
2019
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan
karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Cyberbullying dalam Tinjauan Hukum” tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah
ini adalah untuk memenuhi tugas Agus Satory, S.H., M.H. pada mata kuliah Pengantar Hukum Telematika. Makalah ini dimaksud
agar pembaca lebih memahami bagaimana Cyber
Bullying ditinjau dari sudut pandang hukum.
Saya mengucapkan terima kasih kepada
seluruh pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya untuk menjadi acuan
dalam pembuatan makalah ini. Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna dan oleh karena itu, kritik dan saran akan sangat diapresiasi oleh
penulis.
Bogor , 12
Maret 2020
Gifela Dania Evantamyella
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................
1
1.1 Latar
Belakang................................................................................................
1
1.2 Rumusan
Masalah..........................................................................................
2
1.3 Tujuan
Penulisan.............................................................................................
2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.................................................................................
3
2.1 Definisi Cyberbullying....................................................................................
3
2.2 Aspek-aspek Cyberbullying.............................................................................4
2.3 Faktor-faktor yang memengaruhi Cyberbullying.......................................
.... 6
BAB III ANALISIS DAN
PEMBAHASAN...............................................................8
3.1 Pasal-Pasal KUHP mengenai Cyberbullying..................................................
8
3.2 Sanksi Pidana Penghinaan di Media
Sosial....................................................11
3.3 Tindakan yang dapat dilakukan korban Bullying di Media Sosial................ 11
3.4 Tindakan
Preventif.........................................................................................12
3.5 Analisis
Kasus................................................................................................13
3.6 Awal Tercetusnya Peraturan Cyberbullying dalam
Undang-undang.............14
3.7 Survey mengenai Cyberbullying....................................................................15
a. Survey dari
APJII...................................................................................15
b. Survey dari Ditch The Label..................................................................15
c. Data tambahan dari
KPAI......................................................................16
3.8 Rentannya UU Cyberbullying menjadi alat kriminalisasi.............................17
3.9 Dampak Cyberbullying.................................................................................
18
3.10 Hal-hal yang dapat mencegah Cyberbullying..............................................18
3.11 Cyberbullying
sebelum revisi UU ITE.........................................................20
3.12
Merunut lemahnya hukum Cyberbullying
di Indonesia..............................22
3.13 Fenomena Cyberbullying dalam kalangan pelajar.......................................25
a. Pelaku dan korban Cyberbullying adalah remaja....................25
BAB IV KESIMPULAN DAN
SARAN................................................................30
4.1
Kesimpulan.......................................................................................................30
4.2
Saran.................................................................................................................30
DAFTAR PUSTAKA
............................................................................................31
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang
seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang
terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan,
dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi
kesempatan dalam melakukan aksinya, dan bermaksud membuat orang lain merasa
tidak nyaman/terganggu, sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini
akan berulang menimpanya
Kasus Cyberbullying akhir-akhir ini
menjadi salah satu masalah terbesar yang rentan dihadapi oleh anak muda bahkan
tak jarang orang dewasa pun sekalian dalam kehidupan sehari-hari. Cyberbullying
adalah intimidasi, pelecehan atau perlakuan kasar secara verbal dan terus
menerus yang dilakukan di dunia maya. Dalam kasus Cyberbullying penindasan
yang terjadi melalui dunia maya terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Penindasan
Psikologis yang menimbulkan trauma psikologis, ketakutan, depresi, kecemasan,
atau stress, serta Penindasan Verbal yang terdeteksi karena tertangkap oleh
indera pendengaran, penglihatan, seperti memaki, menghina, menjuluki, mengolok,
mempermalukan di depan umum, menuduh, menyebar gosip dan menyebar fitnah.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.
Apa sajakah yang termasuk ke dalam
aktivitas-aktivitas Cyberbullying ?
2.
Bagaimanakah Cyberbullying dalam perspektif hukum ?
3.
Apakah sanksi bagi pelaku Cyberbullying ?
1.3
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di
atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam
aktivitas-aktivitas Cyberbullying.
2.
Mengetahui Cyberbullying ditinjau dari sudut pandang hukum.
3.
Mengetahui sanksi yang didapatkan bagi
para pelaku Cyberbullying.
|
|
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi Cyberbullying
Definisi
Cyberbullying Patchin dan Hinduja (2015) menyatakan bahwa cyberbullying adalah
perlakuan yang disengaja dan dilakukan secara berulang yang ditimbulkan melalui
media teks elektronik atau internet. Menurut Willard (2005) menjelaskan juga
bahwa cyberbullying merupakan tindakan kejam yang dilakukan secara sengaja
ditunjukkan untuk orang lain dengan cara mengirimkan atau menyebarkan hal atau
bahan yang berbahaya yang dapat dilihan dengan bentuk agresi sosial dalam
penggunaan internet ataupun teknologi digital lainnya. Kowalski, dkk (2014)
juga menambahkan penjelasan dari cyberbullying bahwa konteks elektronik yang
dimaksud seperti; email, blogs, pesan instan, pesan teks. Ditujukan kepada
seseoang yang tidak dapat dengan mudah membela dirinya. Penjelasan menurut Disa
(2011) juga memiliki persamaan dengan diatas bahwa cyberbullying merupakan
penyalagunaan teknologi yang dilakukan seseorang dengan cara memberi pesan
ataupun mengunggah gambar dan video untuk seseorang yang bertujuan agar
seseorang tersebut dapat dipermalukan, disiksa, diolok-olok ataupun memberikan
ancaman ke mereka. Tidak hanya itu, Rastati (2016) menambahan bahwa melakukan
penyebaran rumor tentang seseorang, mengintannya, ataupun mengancam melalui
berbagai media elektronik dapat diklasifikasian sebagai cyberbullying. Pada
dasarnya cyberbullying dapat dikatakan lebih mengertikan daripada pembullyian
di dunia nyata dikarenakan bully yang diterima tidak hanya di dunia maya saja,
tetapi didapatkan dunia nyata juga. Definisi lain menurut Smith (2008)
mendefinisikan cyberbullying sebagai perilaku agresif dan disengaja yang
dilakukan sekelompok orang atau perorangan, yang menggunakan media elektronik
sebagai penghubungnya, yang dilakukan secara berulang-ulang dan tanpa batas
waktu terhadap seorang korban yang tidak bisa membela dirinya sendiri.
Penelitian ini akan menggunakan definisi teori yang dikembangkan oleh Hinduja
dan Patchin (2015), menurut penjelasan para ahli melalui teori-teori diatas
dapat disimpulkan bahwa perilaku cyberbullying adalah perilaku penyalahgunaan
teknologi yang bertujuan untuk menjatuhkan seseorang dengan memiliki maksud
tertentu di media elektronik.
2.2 Aspek-aspek Cyberbullying.
Aspek-Aspek
Cyberbullying Menurut Willard (2005), aspek-aspek dari cyberbullying memiliki 7
bagian, yaitu:
a.
Amarah (Flaming) Flaming memiliki arti perlakuan secara frontal yang
menggunakan kata-kata kasar berupa pengiriman pesan, media sosial, bahkan di
dalam chat group untuk menghina seseorang.
b.
Pelecehan (Harrasment) Harrasment merupakan tindak lanjt dari flaming dimana
memberikan gangguan-gangguan melalui berbagai macam jejaring sosial yang
dilakukan secara terus menerus bahkan dalam jangka panjang.
c.
Fitnah atau Pencemaran Nama Baik (Denigration) Denigration merupakan perilaku
mengumbar keburukan atau memfitnah seseorang dengan tujuan untuk merusak citra
dan reputasi orang lain yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta dan
kebenarannya.
d.
Peniruan (Impersonation) Impresonation bisa diartikan sebagai berpura-pura
menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik
bukan dengan atas nama dirinya (pelaku).
e. Tipu daya (Outing and Trickey) Outing dan
trickey memiliki arti yang berbeda tapi maksud dan tujuan yang sama, dimana
outing adalah perilaku yang menyebarkan berbagai rahasia orang lain dari foto,
video, apapn itu yang menjadi rahasia seseorang (korban). Sedangkan trickey merupakan
perilaku membujuk seseorang (korban) dengan melakukan tipu daya agar
mendapatkan berbagai macam rahasia seperti foto atau pribadi orang tersebut.
f. Pengucilan (Exclusion) Exclusion merupakan
perilaku yang dengan sengaja memojokkan seseorang dalam sebuah kelompok atau
forum diskusi online.
g. Penguntitas di Media Sosial (Cyberstalking)
Cyberstalking merupakan perilaku dimana seseorang (pelaku) menguntit atau
men-stalking seseorang (korban) di media online hingga melakukan pengiriman
pesan secara berulang bahkan disertai ancaman atau pengintimidasian.
Patchin
dan Hinduja (2015) juga memiliki beberapa aspek mengenai cyberbullying, yaitu:
a. Pengulangan (Repetition) Pengulangan adalah hal yang paling penting pada
elemen intimidasi. Pengulangan juga merupakan hal yang mudah dikenali dan
sering dilakukan di dunia maya sehingga korban merasa terganggu.
b.
Niat atau Maksud (Intention) Niat atau maksud adalah hal yang didefinisikan
dalam intimidasi sebagai suatu tindakan yang dilakukan dengan cara disengaja
yang dapat menyebabkan kerugian pada seseorang.
c.
Membahayakan (Harm) Membahayakan pada konsep intimidasi ini didefisinikan
sebagai hal yang berbahaya sehingga dapat memakan korban terluka dengan cara
tertentu. Kerugian dari konsep membahayakan ini adalah seperti fisik, sosial,
psikologis atau perilaku, dan juga emosional.
d.
Ketidakseimbangan kekuatan (Imbalance of Power) Ketidakseimbangan kekuatan
dapat diartikan sebagai pelaku intimidasi memiliki kekuatan sebenarnya atau
lebih besar daripada korban
2.3. Faktor-faktor
yang mempengaruhi Cyberbullying
Terdapat lima faktor cyberbullying (Kowalski,
2008), yaitu:
a. Bullying tradisional Peristiwa bullying
yang terjadi di dunia nyata menjadi pengaruh yang besar untuk seseorang
memiliki kecenderungan untuk melakukan bullying di dunia maya.
b. Karakteristik kepribadian
Seseorang yang kepribadiannya yang cenderung
memiliki agresifitas yang tinggi, tidak memiliki empati, tidak dapat mengontrol
dirinya, bahkan mudah marah.
c. Persepsi terhadap
korban
Segala hal yang
dipersepsikan mengenai manusia, seperti tanggapan pada orang-orang terdekat,
bagaimana mengambil 18 keputusan tentang karakteristik orang lain atau
bagaimana menjelaskan mengapa seseorang melakukan hal tertentu, disebut dengan
persepsi interpersonal. Alasan untuk melakukan bullying dikarenakan sifat atau
karakteristik dari korban yang mengundang untuk di-bullying.
d. Strain adalah suatu
kondisi ketegangan psikis yang ditimbulkan dari hubungan negatif orang lain
yang menghasilkan efek negatif (terutama rasa marah dan frustasi) yang mengarah
pada kenakalan.
e. Peran interaksi orang
tua
Peranan orangtua dalam
mengawasi aktivitas anak dalam berinteraksi di internet merupakan faktor yang
cukup berpengaruh pada kecenderungan anak untuk terlibat dalam aksi
cyberbullying. Orangtua yang tidak terlibat dalam aktivitas online anak
menjadikan anak lebih rentan terlibat aksi cyberbullying (Willard, 2005).
Menurut Leonardi dan Emilia (2013) menambah adanya faktor yang dapat
menpengaruhi perilaku cyberbullying yaitu:
f. Teman sebaya Hubungan
dengan teman sebaya bisa mempengaruhi seseorang untuk melakukan cyberbullying,
dimana seseorang memiliki kecenderungan untuk diakui oleh teman sebanyanya.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan agresi seperti cyberbullying.
Berdasarkan penjelasan
diatas bahwa cyberbullying memiliki beragam faktor yang dapat mempengaruhi
perilaku seseorang untuk bertindak demikian.
|
|
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1 Pasal-pasal
KUHP mengenai Cyberbullying
Di Indonesia telah memiliki peraturan
perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana Cyberbullying ini. Secara umum Cyberbullying dalam aspek hukum diinterprestasikan
terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu
yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP
yang relevan dalam mengatur delik Cyberbullying ini
adalah sebagaimana tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khusunya Pasal
310 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa
“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka
umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah”.
Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk
jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Namun ketentuan
pidana dalam KUHP untuk Cyberbullying sangat
sedikit dan tidak sesuai dengan intimidasi, pelecehan atau perlakuan kasar
secara verbal secara terus menerus yang dilakukan di dunia maya. Maka, dalam
rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang
berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat
pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku Cyberbullying. Dimana
Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain :
1. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat
1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan
pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4).
2. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA), (Pasal 28 ayat 2).
3. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi (Pasal 29).
Hukuman yang diterima oleh mereka yang
telah melanggar adalahsebagaimana tercantum dalam Pasal 45Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi :
1. Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
2. Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
3. Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000
(dua milyar rupiah).
Adapun
undang – undang yang mengatur cyberbullying dimana dapat dijelaskan pasal –
pasal sebagai berikut :
1.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
2.
Pasal 310 ayat (1) KUHP
“Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3.
Pasal 28 ayat (1)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman
pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
4.
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA)”
3.2 Sanksi Pidana Penghinaan di Media Sosial
Soal bully dalam
bentuk penghinaan yang dilakukan di media sosial yakni aplikasi pesan
instan Whatsapp, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pada prinsipnya, tindakan menujukkan
penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU
ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik”.
Adapun ancaman pidana
bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta
Sementara, soal
perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1
orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan “turut melakukan” tindak
pidana (medepleger). “Turut melakukan” di sini
dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang,
orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)
peristiwa pidana. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan
'Turut Melakukan' dengan 'Membantu Melakukan' Tindak Pidana.
3.3 Tindakan
yang Dapat Dilakukan Korban Bullying di Media Sosial
Pengaduan
oleh korban penghinaan di media sosial dapat dilakukan melalui Layanan Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di
samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat
melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat, yakni
kepolisian. Terkait ini, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur:
1.
Setiap orang yang mengalami, melihat,
menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana
berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau
penyidik baik lisan maupun tulisan;
2.
…;
3.
…;
4.
…;
5.
…;
6.
Setelah menerima laporan atau
pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan
laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
3.4 Peran
Pemerintah dalam UU ITE
Pengertian peran pemerintah dalam Pasal 40
UU ITE ialah (i) pemerintah memfasilitasi pemanfaatann teknologi informasi dan
juga transaksi elektronik; (ii) melindungi kepentingan umumm dari segala jenis
gangguann sebagai akibat penyalahgunaann informasi elektronik dan transaksii
elektronik yang menggangguu ketertiban umum, sesuai dengann peraturan
perundang-undangan; (iii) Pemerintah menetapkan instansii atau institusi yang
mempunyai data elektronik strategis yangg wajib dilindungi; (iv) Instansi atauu
institusi sebagaimana dimaksud pada butir (iii) harus membuat dokumen
elektronikk dan rekam cadang elektroniknyaa setelah menghubungkannya ke pusat
data tertentu untuk kepentingan pengamanan data; (v) Instansi atau institusi
lain selain diatur pada butir (iv) membuat dokumen elektronik dari rekam cadang
elektroniknya sesuai dengan keperluan dengan perlindungan data yang dimilikinya[1]
3.5
Analisis Kasus
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan
Pengadilan Negeri Sleman Nomor 471 /Pid.Sus/2013/PN.Slmn. Diketahui Terdakwa di akun media sosial
miliknya mentweet yang isinya menngatai saksi penjaga kost dengan kata-kata
kasar dan tidak pantas. Saksi merasa dirugikan dan merasa dipermalukan atas
tuduhan terdakwa yang menyerang harga dirinya, merasa malu dan dirugikan karena
kata-kata seperti itu.
Hakim menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik” sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat
(3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Hakim menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan
denda sebesar Rp 1 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) mendakwa pentolan grup musik Dewa itu dengan Pasal 45A ayat
(2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bunyi pasal 45A ayat 2 tersebut adalah 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
Bunyi pasal 45A ayat 2 tersebut adalah 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
3.6 Awal
Tercetusnya Peraturan Cyberbullying dalam
Undang-Undang
Draft
Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang
sudah dibahas dalam Panitia Kerja DPR RI bersama pemerintah mengadopsi
pengaturan mengenai cyberbullying. "Dalam UU ITE yang baru nanti, aparat
hukum tidak bisa menahan tersangka penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Hukuman hanya boleh dilakukan jika sudah ada keputusan pengadilan tetap. UU ITE
yg baru juga mengatur Cyber Bulying atau menakut-nakuti dengan informasi
elektronik sebagai ekstensi pasal 29 yang lama RUU REVISI UU ITE," jelas
Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henri Subiakto di
Jakarta, menurut Henri Subiakto, setelah setelah melewati dua kali rapat kerja
dan lima kali rapat Panja, akhirnya substansi RUU Revisi UU ITE rampung
dibahas. Pemerintah bersama Panitia Kerja DPR RI telah menyelesaikan pembahasan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE di Gedung DPR Senayan,
Jakarta, Selasa (30/8/2016). Henri Subiakto yang menjadi Ketua Tim Antar Kementerian
untuk pembahasan Revisi UU ITE itu menyatakan penghargaan kepada seluruh
anggota tim baik dari Kementerian Kominfo, Kejaksaaan, Kementerian Hukum dan
HAM, Tim Ahli Hukum, Ahli Teknologi Informasi, Ahli Bahasa, serta seluruh Panja
di DPR.
Beberapa
substansi dalam pembahasan Revisi UU ITE yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah dan DPR sebagai berikut:
1. Menurunkan
ancaman pidana penghinaan/pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun,
sehingga tidak ada potensi utk dilakukan penahanan.
2. Menegaskan
bahwa pidana penghinaan/pencemaran nama baik adalah delik aduan.
3. Menegaskan
bahwa ketentuan pidana penghinaan/pencemaran nama baik pada UU ITE adalah
merujuk pada Pasal 310 & 311 KUHP.
4. Menegaskan
bahwa pidana pengancaman/pemerasan merujuk pada Pasal 368 & 369 KUHP.
5. Menurunkan
ancaman pidana ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi pada Pasal
29, dari 12 tahun menjadi 4 tahun.
6. Mengharmoniskan
ketentuan penangkapan-penahanan, penggeledahan-penyitaan dengan KUHAP.
7. Memasukkan
ketentuan cyber bullying (perundungan di dunia siber) sebagai pidana Pasal 29.
3.7 Survey mengenai Cyberbullying
a.Survey dari APJII
Survei Penetrasi Internet dan Perilaku Pengguna
Internet di Indonesia 2018 yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia (APJII) menunjukkan, 49% pengguna internet pernah dirisak
(di-bully) dalam bentuk diejek atau dilecehkan di media
sosial. Adapun pengguna internet yang tidak pernah dirisak sebesar 47,2%.
Respons pengguna internet terhadap aksi bullying bervariasi. Sebanyak 31,6% pihak
yang dirisak membiarkan tindakan tersebut. Sementara, pengguna ingternet
yang merespons dengan membalas sebesar 7,9%. Ada juga pengguna yang menghapus
ejekan tersebut sebanyak 5,2%. Sementara itu, pengguna ingternet yang
melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib hanya 3,6%.
Survei APJI diselenggarakan pada 9 Maret-14 April 2019
bekerja sama dengan Polling Indonesia. Responden berjumlah 5.900 orang dari
seluruh Indonesia dengan margin of error 1,28%
b.Survey dari Ditch the Label
Ditch The Label juga menemukan bahwa 69 persen
anak muda pernah melakukan sesuatu yang bisa dikategorikan cyber-bullying terhadap
orang lain. Sedangkan 17 persen mengaku pernah menjadi korban. Salah satu
penyebab cyber-bullying adalah soal penampilan.
Dikutip dari
BBC, Direktur Eksekutif Ditch The Label, Liam Hackett
mengatakan,"Ada tren di mana anak muda berusaha meningkatkan citra mereka
secara online dan tidak benar-benar menunjukkan kenyataan."
Ini
konsisten dengan pengakuan 47 persen anak muda yang tak mau menunjukkan
hal-hal buruk dalam kehidupan mereka di media sosial dan hanya menunjukkan
versi hidup yang sudah diberi filter. Suka atau tidak, ini adalah dampak
dari kekhawatiran akan cyber-bullying sehingga mereka berusaha
memperlihatkan bahwa hidup mereka sempurna.
"Tak
hanya internet mendefinisikan ulang iklim perundungan, tapi juga punya dampak
yang jelas terhadap identitas, perilaku dan kepribadian anak muda yang
menggunakannya," tambah Hackett. Ini menegaskan cyber-bullying memang
menjadi tantangan tersendiri dalam kehidupan bermedia sosial.
c. Data tambahan dari KPAI
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mengungkapkan bahwa kasus cyberbullying terus meningkat di
setiap tahunnya. Laporan yang dikumpulkan oleh KPAI, berdasarkan dari laporan
baik pengaduan langsung maupun secara online, pada 2016 sudah
mencapai 90 kasus, dilanjut pada 2017 sebanyak 128 kasus, dan pada 2018
sebanyak 221 kasus. Meski payung hukum sudah jelas ada para korban memilih
untuk diam dikarenakan mereka tidak tahu jika perbuatan tersebut sudah termasuk
ke dalam perbuatan bullying atau cyberbullying.
Maman Budiman, S.H., M.H., Dosen Ahli Hukum Siber
Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) Bandung mengatakan bahwa Indonesia
sudah memiliki Undang-Undang seperti UU ITE dalam permasalahan cyberbullying.
Jejak digital juga bisa di-tracking apabila ada bukti kongkrit.
3.8 Rentannya UU Cyberbullying menjadi alat kriminalisasi
Menurut Direktur Eksekutif Institute
for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, sangat sulit
merumuskan tindak pidana cyber bullying dalam
UU ITE tanpa merusak kebebasan berekspresi.
Supriyadi
menyebutkan, Pasal 29 UU ITE telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan
elektronik berisi ”ancaman” atau upaya ”menakut-nakuti”.
Bunyi pasal detilnya, yakni: “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah hukuman
pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3).
Aksi cyber
bullying ini sedianya akan disisipkan di Pasal 29 tersebut.
Namun, imbuhnya, ICJR menilai upaya pemerintah
memasukkan klausul soal cyber bullying berpotensi
menimbulkan over-kriminalisasi.
“Tampaknya semua masalah yang ada di dunia maya melulu
akan diselesaikan dengan cara penggunaan hukuman pidana, dengan ancaman penjara
yang berat,” ujar Supriyadi, dikutip dari CNN Indonesia.
ICJR tak memungkiri, memang ada persoalan di dunia
maya terkait cyber bullying. Namun, seperti
apa cara merumuskan tindak pidananya dalam Pasal 29 UU ITE ini justru yang
akan menjadi masalah serius.
Karena di dunia nyata saja banyak
ahli pidana dan negara-negara lain mengalami kesulitan dalam merumuskan
pengertian cyber bullying,” ucapnya.
Jadi, jika bab perisakan diatur dalam revisi UU ITE,
justru tak sinkron, mengingat sampai saat ini Indonesia belum memiliki definisi
hukum yang baku mengenai cyber bullying itu
sendiri. Revisi UU ITE justru memaksa memberikan pengertian baku mengenai cyber bullying di dunia maya.
Supriyadi menambahkan, karena tidak
ada definisi yang baku mengenai cyber bullying, maka
ICJR mengkhawatirkan rumusan yang akan digunakan bersifat lentur dan banyak
menimbulkan penafsiran. Dengan kondisi demikian maka tindak pidana ini
berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakan hukumnya.
“Dengan demikian maka terbuka lah
celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya. Dengan masuknya tindak
pidana baru ini disertai ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia
maya ini, maka jelaslah bahwa revisi UU ITE ke depannya masih berpotensi
mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia,” kata dia lagi.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi
Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komarudin. Sebagaimana dilaporkan Kompas, ia menilai hingga saat ini definisi
mengenai cyber bullying yang dirumuskan masih belum jelas.
3.9
Dampak Cyberbullying
Kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman sepantaran melalui
media cyber atau internet cyberbullying sering
kali depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya
ketika diserang,selain itu kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika
dibandingkan dengan kekerasan secara fisik
Cyber
bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat
anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak
mampu mengatasi sendiri gangguan yang menimpanya. Bahkan ada pula korban
cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi
diganggu. Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya
melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari
dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.
3.10
Hal-Hal yang Dapat Mencegah Cyberbullying
Untuk
mencegah terjadinya cyberbullying bisa juga dengan beberapa poin yang harus
kita semua sadari pada saat berinteraksi di dunia maya adalah:
1. Berkomunikasi menggunakan teks memiliki resiko salah
faham lebih besar dibandingkan menggunakan panca indera kita. Oleh karena
itu persiapkan mental kita agar tidak terjebak dalam emosi, flame war, yang
akhirnya jika salah justru malah jadinya praktik cyberbullying yang terjadi.
2. Hindari asumsi dengan cara terus berusaha memahami
lawan bicara kita smpai kita benar-benar faham. Asumsi adalah sumber dari
segala malapetaka. Karena dengan asumsi, secara sepihak kita mulai menghakimi
orang lain tanpa tahu pasti kejadian sebenarnya. Ini bisa berakhir pada
tindakan cyberbullying juga.
3. Hindari penghakiman massa secara langsung di
media-media sosial, walaupun hanya dengan meretweet/repost, karena efek
retweet/repost ini adalah memberikan amplifikasi pada sebuah statement yg
bisa saja berupa serangan berupa asumsi. Ini yang kadang tidak
disadari oleh teman-teman di dunia maya.
3.11 Cyberbullying sebelum revisi UU ITE
Perkembangan yang pesat dalam teknologi internet
menyebabkan munculnya jenis-jenis kejahatan baru. Cyber bullying merupakan
salah satu fenomena yang terjadi karena perkembangan teknologi internet. Pada
kenyataanya terdapat banyak kasus baik di luar negeri maupun di Indonesia yang
menyangkut tentang cyber bullying. Cyber bullying ini
dapat dikatakan sebagai bentuk perluasan dari kejahatan bullying. Cyber
bullying ini telah banyak terjadi di Indonesia terutama bagi anak-anak
dan remaja, sebagaimana yang diketahui dengan melihat pembahasan di atas, masih
banyak anak-anak yang belum mengerti peruntukan internet terutama media sosial,
namun sudah banyak yang menggunakannya tentunya dengan pengetahuan yang masih
terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan cyber bullying.
Dalam hukum Indonesia peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai cyber bullying adalah Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum adanya UU ITE, peraturan yang sering digunakan adalah Pasal 310 ayat
(1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan dan pencemaran
nama baik. Namun menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008,
penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal Pasal 310 ayat
(1) dan (2) KUHP tersebut tidak dapat digunakan untuk perbuatan cyber
bullying. Pada tahun 2016, diterbitkan peraturan baru terkait dengan ITE,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pencegahan
terhadap cyber bullying sangatlah penting. Salah satu pihak
yang dapat melakukan pencegahan adalah pihak keluarga, sekolah, dan kepolisian.
Kepolisian sebagai lembaga yang bertugas untuk melindungi masyarakat serta
berwenang menegakkan hukum merupakan lembaga yang dapat melakukan pencegahan
sekaligus penanggulangan terhadap cyber bullying.
Cyber bullying merupakan suatu permasalahan yang
memerlukan perhatian yang lebih mendalam. Pembahasan terkait aspek hukum
dari cyber bullying merupakan hal yang penting untuk
didapatkan oleh remaja agar penggunaan teknologi internet menjadi lebih bijak
dan menambah pengetahuan untuk mencegah dampak-dampak negatif dari teknologi
internet. Oleh karena itulah, kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
“Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) mengadakan Penyuluhan
Hukum dengan tema “Memahami Aspek Hukum Cyber Bullying dalam
Kehidupan Remaja”.
Materi pelatihan hukum ini dibawakan secara langsung
oleh 8 (delapan) orang anggota LBH “Pengayoman” UNPAR (kepala, staf, dan
relawan) serta ditujukan kepada siswa/i kelas X Sekolah Menengah Atas
Negeri 2 Bandung yang terbagi dalam 8 (delapan) kelas,
meliputi kelas X-MIPA 1 hingga X-MIPA 8. Pelaksanaan dari acara penyuluhan
hukum tersebut berlangsung secara bertahap selama 3 (tiga) hari mengikuti
jadwal kelas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang diasuh oleh
Ibu Rita Asmara Mukti, S.Pd.
Kegiatan
pelatihan hukum ini terdiri dari 2 sesi, yakni sesi penyampaian materi dan sesi
tanya jawab. Dalam sesi penyampaian materi, setiap anggota LBH “Pengaoman”
UNPAR menyampaikan materi mengenai:
1.
Pengertian dan karakteristik Cyber
Bullying menurut para ahli;
2.
Jenis-jenis Cyber Bullying menurut ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
3.
Ketentuan pidana terkait cyber bullying dalam
UU ITE;
4.
Pengertian dan pengaturan berita palsu (hoax)
dalam UU ITE;
5.
Dampak dari peredaran berita palsu (hoax);
6.
Ketentuan pidana bagi pembuat dan penyebar berita
palsu (hoax) menurut UU ITE;
7.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi penyebaran
berita palsu (hoax);
8.
Perlindungan hukum terkait cyber bullying bagi
remaja;
9.
Pemahaman terkait pelaku dan korban cyber
bullying;
10. Dampak dari cyber
bullying.
3.12
Merunut lemahnya hukum Cyberbullying
di Indonesia.
Akhir 2018, aktris Ussy
Sulistiawati melaporkan beberapa pengguna media sosial Instagram atas tindakan
mereka yang menghina fisik anak-anaknya.
Yang menarik dari kasus tersebut
adalah Ussy melaporkan para pelaku dengan delik
pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik (ITE) bukan dengan
delik cyberbullying yang terdapat dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang
mengganti sebagian substansi UU ITE yang lama.
Minimnya penggunaan delik cyberbullying nampaknya bermula dari definisi
yang salah kaprah dalam penyusunan Undang-Undangnya. Istilah yang digunakan
terkesan membingungkan.
Hal ini membuat para penegak
hukum cenderung
menganggap pencemaran nama baik dan cyberbullying adalah
delik yang sama padahal sifat kedua tindak kejahatan tersebut berbeda.
Jika pencemaran nama baik menyerang kehormatan atau reputasi, maka cyberbullying tak selalu berupa hinaan, namun
bisa juga berbentuk ancaman atau intimidasi.
Akibatnya adalah pada produk hukum
yang tidak efektif dalam penindakan kasus-kasus cyberbullying di Indonesia. Peristiwa cyberbullying kini semakin sering terjadi seiring
dengan derasnya arus informasi melalui media sosial.
Data kasus cyberbullying di Indonesia secara menyeluruh
sulit ditemukan. Namun, data dari Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa setidaknya
ada 25 kasus cyberbullying dilaporkan setiap harinya . Selain itu data
tahun 2018 dari Komisi Perlindungan Anak
Indonesia menyatakan jumlah angka anak korban bullying mencapai
22,4%. Tingginya angka tersebut dipicu oleh tingginya konsumsi
internet pada anak-anak.
Sayangnya, dari ranah hukum, aturan
hukum tentang cyberbullying masih lemah
sehingga tidak bisa digunakan secara efektif di persidangan.
Padahal perilaku cyberbullying bisa berdampak fatal. Bahkan
ada potensi upaya bunuh diri oleh si korban, bila tidak bisa mengatasi trauma
atas cyberbullying.
Pemerintah berusaha mengisi kekosongan
hukum terkait cyberbullying dengan
memasukkan delik cyberbullying dalam Perubahan
UU ITE. Namun pasal tersebut memiliki definisi yang terbatas karena hanya memaknai
cyberbullying
sebagai bentuk “ancaman kekerasan” atau “menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi”. Padahal ada banyak bentuk-bentuk cyberbullying,
antara lain pelecehan
dan intimidasi.
Jadi menurut pengamatan saya,
ketidakefektifan pasal cyberbullying yang
ada dikarenakan definisi cyberbullying sendiri
yang bermasalah.
Bullying dan cyberbullying jelas merupakan istilah asing.
Sampai saat ini belum ada konsistensi padanan katanya dalam bahasa Indonesia.
Setidaknya ada dua kata dalam bahasa Indonesia yang lekat dengan bullying, yaitu perundungan dan perisakan. Tetapi,
pencarian melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI) pun tidak memberi banyak
kejelasan arti. Perundungan
dimaknai sebagai perbuatan merundung (yang juga tidak dapat ditemukan
artinya). Sementara perisakan
dimaknai sebagai proses, cara, perbuatan merisak yang lagi-lagi sebuah
kata yang maknanya masih rancu karena tidak umum digunakan dalam Bahasa
Indonesia.
Sebetulnya ada alternatif kata lain
yang mungkin lebih tepat digunakan untuk menerjemahkan bullying, yaitu penindasan. Menurut saya, kata
penindasan ini selaras dengan definisi bullying yang
digunakan oleh seorang
pakar dan konsultan pola asuh anak Barbara Coloroso.
Coloroso membagi tiga bentuk dasar penindasan tersebut : fisik,
verbal dan relasional. Namun perlu diingat bahwa dalam ranah hukum, berbeda
dengan fisik dan verbal, penindasan relasional sukar untuk dibuktikan di
pengadilan karena sifatnya berupa pengucilan dari pergaulan.
Oleh karena itu
dalam konteks kasus bullying dan cyberbullying, dua
bentuk penindasan fisik dan verbal lebih tepat dipakai dibanding yang
relasional. Hal ini dikarenakan pembuktian penindasan fisik bisa dilihat
dari luka fisik, sementara kekerasan verbal bisa terlihat dari trauma dan rasa
takut. Sedangkan untuk yang bersifat relasional susah untuk dibuktikan.
Sayangnya, saat ini pasal bullying dan cyberbullying yang
ada di Indonesia tidak memasukkan penindasan fisik dan verbal. Definisi yang
dibuat tampak tergesa-gesa sehingga terkesan tidak tegas. Akibat definisi yang terlalu
sempit inilah maka banyak kasus cyberbullying yang
salah kaprah menggunakan delik pencemaran nama baik.
Setidaknya ada
beberapa hal yang bisa dirumuskan untuk mengisi pengaturan cyberbullying yang salah kaprah di Indonesia.
Pertama, definisikan terlebih dahulu
apa itu bullying, lewat kata perisakan atau perundungan. Saya
sendiri lebih condong kepada kata penindasan; meskipun bentuk-bentuk penindasan
yang dilakukan harus dibatasi hanya fisik dan verbal saja atas dasar lebih
mudah untuk dibuktikan.
Setelah menegaskan
definisi cyberbullying dalam UU ITE,
maka langkah selanjutnya untuk menguatkan perlindungan terhadap korban
anak-anak adalah perumusan pasal baru dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak.
Hal ini mengingat praktik bullying dan cyberbullying banyak menimpa
anak-anak.
Menyusun ulang definisi cyberbullying dalam hukum Indonesia merupakan
langkah yang tepat. Dengan definisi yang lebih tepat diharapkan aturan hukum
akan lebih bisa melindungi mereka yang lemah dan mengalami penindasan.
3.13 Fenomena Cyberbullying dalam kalangan pelajar.
Dari hasil penyajian data, yang terjadi di lapangan yaitu tindakan
cyberbullying, dimana seorang anak yang mengintimidasi seseorang yang dianggap
lemah. Intimidasi yang terjadi yaitu melalui sarana teknologi, melalui jejaring
sosial, khususnya FB. Sebelum cyberbullying, hal yang terjadi terlebih dahulu
ialah tindakan bullying. Yakni, tindakan yang kemudian digunakan untuk menunjuk
perilaku agresif seseorang atau sekelompok untuk menyakiti korban. Tindakan
bullying dapat berupa fisik, dengan cara menampar atau mencederai, kemudian
dapat berupa verbal, ini biasanya dengan cara menghina, mengolok, juga memaki
dan mengancam. Namun tindakan bullying melalui media cyber ini lebih ke
tindakan berupa verbal. Yakni bentuk komunikasi yang disampaikan komunikator
kepada komunikan dengan cara tertulis atau lisan (DeVito, 2011:128). Pada kasus
cyberbullying yang ditemukan di lapangan, pelaku memang menggunakan bentuk
komunikasi verbal dengan menuliskan apa yang sedang dialaminya ke media sosial
FB.
a.Pelaku dan Korban cyberbullying Adalah Remaja
Pada penelitian ini penekanan yang diambil adalah masa remaja
dikarenakan pada usia ini banyak terjadi perubahan baik psikis atau fisik yang
dialami sebagai masa transisi antara anak-anak ke usia dewasa, yang menuntut
mereka tampil sebagai sosok yang berbeda yaitu menjadi apa yang diinginkan dan
meninggalkan kenyamanan pada usia anak-anak. Berdasarkan dari hasil penyajian
data, pelajar yang menggunakan FB ialah pelajar yang berusia 15-17 tahun. Pada
usia tersebut, pelajar ini dapat dikatakan remaja, karena anak yang dikatakan
remaja ialah yang berusia diantara 12-22 tahun (Haryanto, 2011). Sehingga
disimpulkan bahwa usia informan yang menjadi pelaku dan korban cyberbullying
dalam penelitian ini merupakan anak-anak yang tergolong remaja yaitu 15-17
tahun dan berada diantara 12-22 tahun. Pada hakikatnya masa remaja merupakan
masa dimana seorang anak senang untuk mencoba sesuatu yang baru dikenalnya.
Seperti halnya dalam menggunakan FB, dari penyajian data ditemukan bahwa semua
informan memiliki akun FB. Mereka memiliki akun FB dengan alasan tersendiri.
Dalam tradisi sosiopsikologis, banyak yang berkonsentrasi pada pengaruh
individu dari media, namun pada akhirnya saat ini kita beralih pada bagaimana
individu diyakini terpengaruh karena media (Little John, 2009:422). Dimana
dengan hadirnya berbagai macam kecanggihan teknologi membuat banyaknya individu
serta intensitas penggunaan media, yang akan memengaruhi orang lain dalam
penggunaan media, khususnya FB yang juga memiliki dampak positif dan negatif.
salah satu informan yang bernama Sina, remaja berusia 17 tahun ini melakukan
cyberbullying karena dia merasa tersinggung, ketika dia juga menjadi korban
sekaligus pelaku cyberbullying. Ada seseorang yang menjelek-jelekkannya,
sehingga dia tersinggung dan memilih FB menjadi tempat dia mengungkapkan
kekesalannya. Dengan mengeluarkan kalimat kasar seperti yang sudah tertera pada
gambar 1, dia merasa itu cara yang tepat untuknya membalas orang tersebut.
Dalam hal ini, terkait psikologi perkembangan remaja, dimana pada masa ini
adalah masa yang penuh dengan permasalahan. Statemen ini sudah dikemukakan jauh
pada masa lalu yaitu di awal abad ke-20 oleh Bapak Psikologi Remaja yaitu
Stanley Hall (Asrori, 2011). Sehingga memang pada saat remaja mereka akan
mencoba melakukan hal-hal baru. Seperti pacaran di usia remaja, ketika hubungan
itu berakhir mereka akan merasakan sakit hati. Kemudian mencari tempat yang
dirasa cocok untuk berbagi. FB menjadi pilihan, hingga akhirnya tanpa disadari
mereka melakukan tindakan cyberbullying. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik ISSN. 2442-6962 Vol. 4, No. 3 (2015) 446 www.publikasi.unitri.ac.id
Cyberbullier Tidak Memahami Agreement Penggunaan Jejaring Sosial FB Dari hasil
penyajian data, informan perempuan yang bernama Sina dan merupakan pelaku
cyberbullying ini, mengaku awal mula memiliki akun FB ketika melihat
teman-teman, kakak dan ayahnya juga memiliki akun FB. Sehingga dia juga
tertarik untuk membuat akun FB, dan meminta kakaknya untuk membuatkannya.
Adanya imitasi yaitu proses pembentukan nilai melalui dengan meniru cara- cara
orang lain, baik itu dari cara gaya hidup, maupun penampilan yang dimiliki
orang lain (Hendra, 2012), yang terjadi pada informan pelaku cyberbullying.
Biasanya imitasi terjadi pertama kali pada lingkungan keluarga, kemudian
tetangga, lalu lingkungan masyarakat. Dimana hal ini terjadi pada informan
perempuan, Sina ketika wawancara pada 23 Mei 2015, dia mengatakan belajar
menggunakan FB dari kakaknya. Ketika dia memiliki akun FB, awalnya dia hanya
mencoba meng-update status yang biasa saja, namun lama-kelamaan sambil
mempelajari menggunakan FB melalui kakaknya, dia mengikuti hampir semua apa
yang dilakukan kakaknya d FB. Salah satunya menyampaikan kekesalan terhadap
orang lain dengan cara mengejek, dan menghina. Dalam ilmu komunikasi, pada saat
Sina menerima pesan atau informasi yang disampaikan kakaknya, dia sudah
menerima dengan baik. Dimana ada kesamaan pemikiran tentang bagaimana cara
menggunakan FB. Dalam ilmu komunikasi pula, kita berkata, pesan diberi makna
berlainan oleh orang yang berbeda. Words don’t mean; people mean. Kata-kata
tidak mempunyai makna; oranglah yang memberi makna (Rakhmat, 2007: 49). Maka
ketika Sina melakukan hal yang sama seperti kakaknya d FB yaitu mem-bully, kalimat
yang disampaikannya akan dimaknai oleh pembaca, yaitu komunikan atau pengguna
dari akun lain yang merupakan teman dalam FB miliknya. Bila melihat dari proses
komunikasi intrapersonal, seseorang memberikan informasi dan pesan secara
pribadi terhadap seseorang lainnya. Meskipun demikian, pesan tersebut tidaklah
mudah untuk dipahami secara personal ke personal dan bisa jadi satu pesan yang
sama akan menghasilkan makna yang berbeda. Hal ini disebabkan karena proses
komunikasi intrapersonal yang dilakukan tanpa melalui proses tatap muka antara
pengirim dan penerima pesan. Seperti yang kita ketahui, bahwa pada saat akan
membuat akun FB, selain seseorang harus memiliki e-mail, juga harus
mengkonfirmasi usia, dan membaca agreement atau ketentuan dan kebijakan yang
telah diatur oleh FB. Bahwa pada poin keamanan dan pendaftaran keamanan dalam
penggunaan FB, tertulis bahwa pengguna tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan
tidak baik. Tidak akan mengganggu, mengintimidasi, melecehkan orang lain dan
tentu saja tidak memberikan keterangan atau identitas palsu di FB. Namun pada
kenyataannya yang terjadi ialah sebaliknya. Sehingga ketika Sina dibuatkan akun
FB oleh kakaknya, dia hanya tinggal mengoperasikannya saja, tanpa tahu bahwa
ada hal penting yang harus diperhatikan. Remaja-remaja ini sudah memiliki FB
pada usia yang sebenarnya tidak boleh mengoperasikan FB. Karena rasa ingin tahu
bagaimana keadaan di dunia maya, maka mereka memanipulasi data usia pada saat
pembuatan FB. Pada pelaku cyberbullying pria, Galuh mengaku memiliki FB sejak
SD, seperti yang kita ketahui usia anak SD merupakan usia pada proses
pembelajaran yang berkisar pada usia 6-11 tahun. Sementara batas usia seseorang
boleh menggunakan FB ialah pada usia 13 tahun keatas. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa remaja yang melakukan cyberbullying memang tidak memahami
adanya agreement pada penggunaan FB. Menurut Sina, dia hanya menggunakan saja,
dan tidak pernah tahu jika ada ketentuan yang membatasi dalam penggunaan FB,
status apapun yang di update olehnya tidak akan mengganggu orang lain.
Perkelahian Dimulai di Lingkungan Sekolah JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik ISSN. 2442-6962 Vol. 4, No. 3 (2015) 447 www.publikasi.unitri.ac.id
Hampir semua remaja yang ditemukan melakukan cyberbullying melakukan hal tersebut
karena terlebih dahulu memiliki masalah di lingkungan sekitarnya, terutama
lingkungan sekolah. Hal tersebut dikarenakan pada lingkungan sekolah, mereka
lebih banyak berkomunikasi bersama teman sebayanya. Pada usia remaja, apalagi
ketika SMA dan SMK, merupakan usia dimana proses pencarian jati diri seorang
remaja sedang berlangsung. Mencoba hal-hal baru, memiliki sekelompok teman yang
menurutnya memiliki satu hobby dengannya, yang biasa disebut dengan “geng”.
Menurut Erickson (dalam Asrori 2011), masa remaja adalah masa terjadinya krisis
identitas atau pencarian identitas diri. Karakteristik remaja yang sedang
berproses untuk mencari identitas diri ini juga sering menimbulkan masalah pada
diri remaja. Hal itu terjadi pada Sina, pada hasil penyajian data yang mengaku
pernah ikut mengomentari status teman satu “geng” nya yang sedang berkelahi
dengan orang lain. Karena dia merasa adalah seorang teman yang harus membantu,
maka dia mengatakan ikut berkomentar dengan mengeluarkan kalimat ejekan dan
sindiran terhadap orang yang menjadi korbannya. Sehingga dapat dilihat bahwa
tindakan yang terjadi yaitu karena ingin membantu teman satu “geng” di
sekolahnya, dia juga secara tidak langsung melakukan tindakan cyberbullying.
Perilaku atau tindakan cyberbullying ini juga merupakan perilaku agresif,
dimana hal ini termasuk dalam conduct disorder, yaitu perilaku mengganggu fisik
dan mental serta mencelakai atau melukai fisik orang lain (Aini, 2012). Jika
dilihat pada kasus cyberbullying, tindakan yang pelaku pertama adalah
mengintimidasi korbannya melalui kalimat yang disampaikan pada jejaring sosial
FB, kemudian jika pelaku mendapatkan feedback dari korban, sehingga menyebabkan
korban sakit hati akan ada kemungkinan tindakan kekerasan lainnya terjadi. Hal
itu dapat menyebabkan mencelakai atau melukai fisik orang lain Dalam teori
Bandura tentang kepribadian dan gangguan perilaku, setiap anak memiliki
kepribadian yang merupakan watak yang permanen dan karakter individual yang
memberikan konsistensi dan kekhasan pada perilaku seseorang. Faktor-faktor
penentu kepribadian tersebut ialah faktor kognitif, seperti memori, antisipasi,
perencanaan, dan kemampuan penilaian (Aini, 2012). Namun menurut teori ini
pula, bahwa individu tidak dapat berdiri sendiri dalam memproduksi perilaku.
Kepribadian dan perilaku individu bersama dengan faktor lingkungan saling
berinteraksi dan saling mempengaruhi dalam merespon situasi yang dihadapi
(Feist & Feist, dalam Aini, 2012) Analisa lain yang ditemukan dalam
penelitian ini mengenai tindakan cyberbullying yaitu, perilaku agresif anak
khususnya remaja terbentuk dari pengamatan mereka terhadap orang lain,
pengalaman langsung, penguatan-penguatan positif maupun negative , pelatihan,
instruksi, dan keyakinan yang keliru (Bandura, dalam Aini, 2012). Seperti yang
terjadi pada Sina yang mengatakan dia melakukan tindakan cyberbullying karena
dia sudah biasa melihat status FB dengan meng-update status cacian, makian dan
lain sebagainya. Sehingga dia juga tidak ragu untuk melakukan tindakan
tersebut.
|
|
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1.Kesimpulan
Di Indonesia,
implementasi peraturan perundang-undangan akan kasus Cyberbullying memang sudah
berjalan dengan baik, namun masih banyak orang kalangan bawah yang tidak
mengetahui akan peraturan perundang-undangan yang mengatur Cyberbullying dan
mengindahkannya begitu saja yang mengakibatkan dampak buruk pada diri
korban bullying menjadi terpojokan bahkan bunuh diri
akibat depresi yang diderita.
4.2.Saran
Untuk mencegah kasus Cyberbullying agar
tidak semakin marak, maka dari itu pentingnya seluruh elemen masyarakat baik
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau
Wali, berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan pemahaman mengenai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam aktivitas Cyberbullying dan juga sanksi yang berlaku agar pengguna Internet
khususnya jejaring sosial, dapat lebih berhati-hati dalam menjaga tingkah
lakunya di dunia maya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Tanahlautkab.go.id
(2018, 9 Januari), Cyber Bullying dalam Aspek Hukum. Diakses pada 17 Maret
2020, dari http://www.jdih.tanahlautkab.go.id/berita/detail/cyber-bullying-dalam-aspek-hukum
·
Hukumonline.com (2018,
20 Juli), Sanksi bagi Pem-Bully di Media Sosial. Diakses pada 17 Maret 2020,
dari
·
Kominfo.go.id
(2016, 1 September), Revisi UU ITE, Atur Soal Cyberbullying. Diakses pada 17
Maret 2020, dari
·
cnnindonesia.com
(2018, 16 April), Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Didakwa UU
ITE. Diakses pada 17 Maret 2020, dari
·
buletin.k-pin.org
(2018, 3 Juni), Perilaku Cyberbullying: Bentuk dan Penyebabnya. Diakses pada 17
Maret 2020, dari
·
academia.edu
(2016), Perilaku Cyberbullying Berdampak pada Tindakan Bunuh Diri. Diakses pada
17 Maret 2020, dari
·
http://fitriafebrika0296.blogspot.com/ (2015,3 Mei), Cyber Bullying. Diakses pada 17
Maret 2020, dari
·
Agus Satory, “Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Sosiologi”,Jurnal Living
Law ISSN 2087-4936 Volume 3 Nomor 2, September 2017-OJS Unida, tersedia di : https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/download/956/701,
diakses tanggal 17 Maret 2020
.
[1] Agus Satory, “Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Sosiologi”,Jurnal Living Law ISSN
2087-4936 Volume 3 Nomor 2, September 2017-OJS Unida, tersedia di : https://ojs.unida.ac.id/LAW/article/download/956/701,
diakses tanggal 17 Maret 2020

Komentar
Posting Komentar